Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya para hakim di Indonesia untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan sebagaimana yang diagungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia melalui rencana cuti bersama pada tanggal 7–11 Oktober 2024.
"Pada dasarnya KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (30/9/2024).
Menurut KY, hakim merupakan personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya secara atributif dari konstitusi.
Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim.
Mukti menyebut KY telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (27/9/2024).
Pertemuan itu untuk membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi serta jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim.
Load more