ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suhendro, Ketua Umum APARSI menyerahkan surat permohonan perlindungan atas PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan RPMK terkait larangan penjualan produk tembakau pada Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag RI
Sumber :
  • istimewa

Pedagang Pasar Rakyat Mohon Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau dalam PP Kesehatan dan RPMK

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyerahkan  permohonan perlindungan kepada kemendag secara simbolis diterima oleh Dirjen Perdagangan

Senin, 30 September 2024 - 15:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyerahkan  permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (26/9/2024) yang secara simbolis diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Bapak Moga Simatupang yang dalam kesempatan Musyawarah Nasional tersebut hadir mewakili Menteri Perdagangan. 

Pasal-pasal pengaturan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang. 

RPMK tersebut diketahui memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek untuk diberlakukan.

“Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan dan surat rekomendasi kepada pemerintah. Bahwa ada 10 juta anggota APARSI yang terdiri dari 10.000 pasar tradisional, yang tentu di dalamnya menjual produk tembakau akan terimbas pelarangan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan. Selain tergerus pendapatannya, keberadaan usaha pedagang pasar juga terancam hilang,”sebut Hendro selepas gelaran Musyawarah Nasional (Munas) perdana APARSI.

Permohonan tersebut menyatakan tiga hal, yang pertama yaitu komitmen penuh dalam mendukung program Pemerintah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah akses pembelian produk tembakau dan rokok elektronik kepada masyarakat dengan usia di bawah 21 tahun. 

Baca Juga

Yang kedua,  pernyataan terkait Pasal 434 ayat (d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28) untuk tidak diimplementasikan karena setiap lokasi usaha memiliki karateristik yang berbeda-beda. 

Disebutkan dalam pernyataan tersebut bahwa produk tembakau dan rokok elektronik hanya boleh diletakkan di area yang dapat dijangkau oleh penjaga toko dengan tujuan agar pembelian tidak dilakukan secara swalayan oleh pelanggan, khususnya mencegah pembelian oleh kalangan di bawah umur. 

Praktik yang berlaku saat ini dimana produk diletakkan di area belakang kasir akan tetap dijalankan, sehingga pelanggan harus terlebih dahulu meminta kepada penjaga toko untuk membeli produk tembakau atau rokok elektronik. 

Ketiga,  Pasal 434 Ayat (e) (PP 28) yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tidak berlaku surut, sehingga semua toko atau usaha ritel yang sudah berdiri tetap dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. 

Dokumen pernyataan tersebut juga mencakup penolakan sektor ritel terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan turunan PP 28 yang memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik, karena merugikan sektor ritel nasional.

“APARSI dan asosiasi sektor ritel maupun pasar memohon perlindungan pemerintah, melalui hal ini Kemendag sebagai pembina sektor kami, agar pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan aturan teknisnya yang ada di RPMK dihentikan, agar tidak celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil di lapangan,”sambungnya.

Sebagai penjelasan Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan. Pertama, terkait definisi dan ruang lingkup “satuan pendidikan” dan “tempat bermain anak” serta cara dan metode pengukuran 200-meter tidak dijelaskan secara detil dan bersifat multi-tafsir. 

Kedua, terkait larangan penjualan rokok 200-meter dari tempat satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan bentuk diskriminatif terhadap pedagang dan peritel yang telah berada di lokasi tersebut terlebih dahulu sebelum PP No. 28 Tahun 2024 disahkan. 

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat saat ini, Suhendro berharap pemerintah dapat melindungi para pelaku ekonomi kerakyatan dengan peraturan yang juga pro rakyat kecil. 

Selama ini produk tembakau dan rokok elektronik adalah barang legal yang berkontribusi terhadap pendapatan pedagang dan penerimaan negara. Oleh sebab itu pengaturan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, baik PP maupun RPMK diharapkan dapat melibatkan pedagang dan kementerian pembina sektor. 

“Harapan kami pedagang dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Kami siap berkolaborasi, bersinergi untuk melakukan langkah preventif menekan angka perokok pemula dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari regulasi yang ada seperti dampak larangan zonasi 200 meter. Kami siap berkolaborasi untuk terus menurunkan angka prevalensi perokok anak” tegasnya.  

Adapun Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% di tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,7%.

Menanggapi permohonan perlindungan tersebut, Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag menuturkan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law, tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200m. 

“Kami sudah menerima banyak pengaduan dari beberapa sektor bukan hanya ritel dan beberapa kementerian juga tengah membahas kondisi tersebut. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes,” tandas Moga. (aag)
 

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
4 Shio yang Tak Akan Ciong dan Penuh Hoki pada 15 Maret 2025: Shio Naga Ada Peningkatan Energi

4 Shio yang Tak Akan Ciong dan Penuh Hoki pada 15 Maret 2025: Shio Naga Ada Peningkatan Energi

4 Shio yang tidak akan ciong dan dipenuhi hoki pada Sabtu, 15 Maret 2025. Apa shio kamu termasuk? Simak ramalan shio selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Tak Dapat Rujukan dari Puskesmas Cakung Timur ke RS Pekerja, Nasib Pasien Terombang-ambing

Tak Dapat Rujukan dari Puskesmas Cakung Timur ke RS Pekerja, Nasib Pasien Terombang-ambing

Sejumlah pasien di Jakarta Timur mengeluhkan kendala dalam proses perpanjangan rujukan ke RS Pekerja
Hasil All England 2025: Hajar Pasangan Denmark, Rehan/Gloria Amankan Satu Tempat di Babak Perempat Final

Hasil All England 2025: Hajar Pasangan Denmark, Rehan/Gloria Amankan Satu Tempat di Babak Perempat Final

Salah satu pasangan ganda campuran Indonesia, Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja, berhasil mengamankan satu tempat di babak perempat final All England 2025.
Imbas Sistem Rujukan Terkunci, Akan Ada 794 Pasien Tak Bisa Berobat ke RS Pekerja

Imbas Sistem Rujukan Terkunci, Akan Ada 794 Pasien Tak Bisa Berobat ke RS Pekerja

Ratusan pasien dari wilayah Cakung kini menghadapi kendala serius dalam perpanjangan rujukan ke RS Pekerja.
Gara-Gara FIFA Unggah Pernyataan Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers, Media Irak Dibuat Heboh: Menarik Perhatian Dunia

Gara-Gara FIFA Unggah Pernyataan Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers, Media Irak Dibuat Heboh: Menarik Perhatian Dunia

Media Irak bereaksi setelah FIFA mengunggah pernyataan pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers di media sosialnya.
Top 3 Seleb: Pengakuan Desy Ratnasari soal Isu Mualaf hingga Sifat Asli Ruben Onsu  

Top 3 Seleb: Pengakuan Desy Ratnasari soal Isu Mualaf hingga Sifat Asli Ruben Onsu  

Top 3 Seleb (13/3/2025): Desy Ratnasari ungkap isu mualaf Ruben Onsu, ramalan Denny Darko soal hubungan mereka, hingga sifat asli Ruben yang jarang diketahui.
Trending
Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Daftar terbaru skuad Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media China Tiba-tiba Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Sebut Skuad Patrick Kluivert saat Ini...

Media China Tiba-tiba Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Sebut Skuad Patrick Kluivert saat Ini...

Timnas Indonesia mendapat salam perpisahan dari media China, apa maksud dari media China ucapkan selamat tinggal ke Skuad Garuda asuhan Patrick Kluivert ini?
2 Keputusan FIFA Paksa Patrick Kluivert Coret Banyak Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Saja?

2 Keputusan FIFA Paksa Patrick Kluivert Coret Banyak Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Saja?

Dua keputusan FIFA yang menjadi sebuah regulasi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 memaksa Patrick Kluivert harus mencoret tujuh pemain Timnas Indonesia saat melawan Australia.
Fuji Tak Masuk Kriteria Menantu Impian Venna Melinda? Verrell Bramasta Pernah Bilang Mamanya Paling Suka Cewek yang...

Fuji Tak Masuk Kriteria Menantu Impian Venna Melinda? Verrell Bramasta Pernah Bilang Mamanya Paling Suka Cewek yang...

Kedekatan Fuji dan Verrell Bramasta semakin menarik perhatian publik. Namun, apakah Fuji memenuhi kriteria menantu idaman bagi ibunda Verrell, Venna Melinda?
Patrick Kluivert Diharap Tak Ulangi Kesalahan Shin Tae-yong, Legenda Timnas Indonesia Beri Saran Mahal untuk Hadapi Australia

Patrick Kluivert Diharap Tak Ulangi Kesalahan Shin Tae-yong, Legenda Timnas Indonesia Beri Saran Mahal untuk Hadapi Australia

Legenda Timnas Indonesia memberi saran mahal untuk Patrick Kluivert jelang Timnas Indonesia menghadapi Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Apa itu?
Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Berdasarkan data Tim Kurator Sritex, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank tercatat sebagai kreditor konkuren yang menagih utang ke Sritex sebesar Rp1,1 triliun.
Kondisi Fisik Pemain Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto Sorot Evandra Florista

Kondisi Fisik Pemain Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto Sorot Evandra Florista

Pelatih timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, menilai kondisi fisik para pemain asuhannya sudah sesuai ekspektasi.
Selengkapnya
Viral