LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suhendro, Ketua Umum APARSI menyerahkan surat permohonan perlindungan atas PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan RPMK terkait larangan penjualan produk tembakau pada Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag RI
Sumber :
  • istimewa

Pedagang Pasar Rakyat Mohon Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau dalam PP Kesehatan dan RPMK

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyerahkan  permohonan perlindungan kepada kemendag secara simbolis diterima oleh Dirjen Perdagangan

Senin, 30 September 2024 - 15:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyerahkan  permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (26/9/2024) yang secara simbolis diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Bapak Moga Simatupang yang dalam kesempatan Musyawarah Nasional tersebut hadir mewakili Menteri Perdagangan. 

Pasal-pasal pengaturan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang. 

RPMK tersebut diketahui memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek untuk diberlakukan.

“Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan dan surat rekomendasi kepada pemerintah. Bahwa ada 10 juta anggota APARSI yang terdiri dari 10.000 pasar tradisional, yang tentu di dalamnya menjual produk tembakau akan terimbas pelarangan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan. Selain tergerus pendapatannya, keberadaan usaha pedagang pasar juga terancam hilang,”sebut Hendro selepas gelaran Musyawarah Nasional (Munas) perdana APARSI.

Baca Juga :

Permohonan tersebut menyatakan tiga hal, yang pertama yaitu komitmen penuh dalam mendukung program Pemerintah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah akses pembelian produk tembakau dan rokok elektronik kepada masyarakat dengan usia di bawah 21 tahun. 

Yang kedua,  pernyataan terkait Pasal 434 ayat (d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28) untuk tidak diimplementasikan karena setiap lokasi usaha memiliki karateristik yang berbeda-beda. 

Disebutkan dalam pernyataan tersebut bahwa produk tembakau dan rokok elektronik hanya boleh diletakkan di area yang dapat dijangkau oleh penjaga toko dengan tujuan agar pembelian tidak dilakukan secara swalayan oleh pelanggan, khususnya mencegah pembelian oleh kalangan di bawah umur. 

Praktik yang berlaku saat ini dimana produk diletakkan di area belakang kasir akan tetap dijalankan, sehingga pelanggan harus terlebih dahulu meminta kepada penjaga toko untuk membeli produk tembakau atau rokok elektronik. 

Ketiga,  Pasal 434 Ayat (e) (PP 28) yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tidak berlaku surut, sehingga semua toko atau usaha ritel yang sudah berdiri tetap dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. 

Dokumen pernyataan tersebut juga mencakup penolakan sektor ritel terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan turunan PP 28 yang memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik, karena merugikan sektor ritel nasional.

“APARSI dan asosiasi sektor ritel maupun pasar memohon perlindungan pemerintah, melalui hal ini Kemendag sebagai pembina sektor kami, agar pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan aturan teknisnya yang ada di RPMK dihentikan, agar tidak celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil di lapangan,”sambungnya.

Sebagai penjelasan Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan. Pertama, terkait definisi dan ruang lingkup “satuan pendidikan” dan “tempat bermain anak” serta cara dan metode pengukuran 200-meter tidak dijelaskan secara detil dan bersifat multi-tafsir. 

Kedua, terkait larangan penjualan rokok 200-meter dari tempat satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan bentuk diskriminatif terhadap pedagang dan peritel yang telah berada di lokasi tersebut terlebih dahulu sebelum PP No. 28 Tahun 2024 disahkan. 

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat saat ini, Suhendro berharap pemerintah dapat melindungi para pelaku ekonomi kerakyatan dengan peraturan yang juga pro rakyat kecil. 

Selama ini produk tembakau dan rokok elektronik adalah barang legal yang berkontribusi terhadap pendapatan pedagang dan penerimaan negara. Oleh sebab itu pengaturan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, baik PP maupun RPMK diharapkan dapat melibatkan pedagang dan kementerian pembina sektor. 

“Harapan kami pedagang dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Kami siap berkolaborasi, bersinergi untuk melakukan langkah preventif menekan angka perokok pemula dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari regulasi yang ada seperti dampak larangan zonasi 200 meter. Kami siap berkolaborasi untuk terus menurunkan angka prevalensi perokok anak” tegasnya.  

Adapun Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% di tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,7%.

Menanggapi permohonan perlindungan tersebut, Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag menuturkan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law, tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200m. 

“Kami sudah menerima banyak pengaduan dari beberapa sektor bukan hanya ritel dan beberapa kementerian juga tengah membahas kondisi tersebut. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes,” tandas Moga. (aag)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Link Video Kakek Mesum di Kemayoran Viral, Ini Kata Polisi

Link Video Kakek Mesum di Kemayoran Viral, Ini Kata Polisi

Rekaman video viral tersebar luas pada sejumlah akun media sosial terkait aksi pencabulan anak di bawah umur.
Mau Masuk Waktu Subuh Boleh atau Tidak Baru Kerjakan Shalat Isya? Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Mau Masuk Waktu Subuh Boleh atau Tidak Baru Kerjakan Shalat Isya? Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad menjelaskan soal hukum shalat Isya baru dikerjakan pada batas akhir waktunya sebelum memasuki waktu Subuh atau menjelang terbit fajar shadiq.
Owner Flame Spa Sarnanitha Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Prostitusi, Kuasa Hukum Mohon Keadilan: Dia Itu Sebenarnya Korban

Owner Flame Spa Sarnanitha Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Prostitusi, Kuasa Hukum Mohon Keadilan: Dia Itu Sebenarnya Korban

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan owner Flame Spa, Sarnanitha, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait dugaan praktik prostitusi di spa yang beroperasi di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali tersebut.
Anindya Bakrie Ungkap Kadin Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Era Prabowo-Gibran

Anindya Bakrie Ungkap Kadin Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Era Prabowo-Gibran

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie optimis pemerintah Prabowo-Gibran mampu membawa pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen bagi Indonesia.
Berita Foto: Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belgia

Berita Foto: Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belgia

Berita foto pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Brussel, Belgia pada Senin (30/9/2024) malam WIB.
Blak-blakan! Kejagung Beberkan Alasan Belum Panggil Brigjen Mukti Juharsa soal Kasus Korupsi Timah

Blak-blakan! Kejagung Beberkan Alasan Belum Panggil Brigjen Mukti Juharsa soal Kasus Korupsi Timah

Kejagung ungkap alasan belum juga memanggil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa terkait namanya.
Trending
Malaysia Tak Mampu Kalahkan Negara Ranking 200 FIFA, Suporter Harimau Malaya Berdalih Begini

Malaysia Tak Mampu Kalahkan Negara Ranking 200 FIFA, Suporter Harimau Malaya Berdalih Begini

Suporter Malaysia berdalih tentang kegagalan Harimau Malaya mengalahkan Sri Lanka, negara dengan ranking FIFA ke-200, dalam kualifikasi Piala Asia U-20 2025.
Akhirnya Ahmad Dhani Bicara Jujur Mengapa Menikahi Mulan Jameela Tak Lama Bercerai dengan Maia Estianty, Tahu Mereka Adalah Teman Duet di Ratu, Saat Itu...

Akhirnya Ahmad Dhani Bicara Jujur Mengapa Menikahi Mulan Jameela Tak Lama Bercerai dengan Maia Estianty, Tahu Mereka Adalah Teman Duet di Ratu, Saat Itu...

Mengapa Ahmad Dhani memilih Mulan Jameela, yang dulu merupakan teman duet Maia Estianty di Ratu? Ayah Al, El dan Dul itu bicara jujur bahwa sebelum bercerai...
Video Syur Guru dan Murid Durasi 7 Menit di Gorontalo Jadi Sorotan Pengacara Kondang, Hotman Paris: Kalau Lihat Videonya Murid Seolah Sudah Terbiasa Hubungan Intim

Video Syur Guru dan Murid Durasi 7 Menit di Gorontalo Jadi Sorotan Pengacara Kondang, Hotman Paris: Kalau Lihat Videonya Murid Seolah Sudah Terbiasa Hubungan Intim

Video syur guru dan murid berdurasi 7 menit di Gorontalo jadi sorotan pengacara kondang Hotman Paris. 
Media Vietnam 'Ngamuk', Sebut Timnas Indonesia U-20 dan Thailand Jadi Biang Kerok Negaranya Gagal Lolos ke Piala Asia U-20 2025

Media Vietnam 'Ngamuk', Sebut Timnas Indonesia U-20 dan Thailand Jadi Biang Kerok Negaranya Gagal Lolos ke Piala Asia U-20 2025

Media Vietnam menyebut Timnas Indonesia U-20 dan Thailand jadi penyebab negaranya gagal lolos ke Piala Asia U-20 2025. 
Singgung Kelolosan Timnas Indonesia ke Piala Asia U-20, Media Vietnam Beri Sindiran Pedas Buat Pasukan Indra Sjafri: Mereka Cuma Modal...

Singgung Kelolosan Timnas Indonesia ke Piala Asia U-20, Media Vietnam Beri Sindiran Pedas Buat Pasukan Indra Sjafri: Mereka Cuma Modal...

Media Vietnam beri sindiran menohok untuk Timnas Indonesia tak lama setelah pasukan Indra Sjafri memastikan diri melaju ke putaran final Piala Asia U-20 2025.
Respons Orang Tua Nathan Tjoe A On saat Tahu Anaknya Pilih Jadi WNI dan Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Langsung Bilang...

Respons Orang Tua Nathan Tjoe A On saat Tahu Anaknya Pilih Jadi WNI dan Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Langsung Bilang...

Reaksi tak terduga orang tua Nathan Tjoe A On saat putranya memutuskan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan bermain untuk timnas Indonesia.
Bukan Sekali Melakukan, Link Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Jadi Pencarian DiMedsos, Pesan Ustaz Abdul Somad Taubat Zina Harus...

Bukan Sekali Melakukan, Link Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Jadi Pencarian DiMedsos, Pesan Ustaz Abdul Somad Taubat Zina Harus...

Saat ini video syur Guru dan Murid Gorontalo tersebut sudah beredar luas, dan jadi bahan pencarian pengguna medsos (warganet). Ingatkan pesan Ustaz Abdul Somad
Selengkapnya