Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Nusron Wahid memaparkan berbagai pelanggaran yang ditemukan pihaknya dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Sejumlah pelanggaran itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) sebagai penyelenggara ibadah haji.
Nusron menyebut pihaknya menemukan dugaan ketidakpatuhan terkait alokasi kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Kementerian Agama, Dirjen PHU, melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat pada tanggal 10 Januari 2024 sebelum diterbitkannya KMA No. 130 Tahun 2024 pada tanggal 15 Januari 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota,” kata Nusron pada Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Dia menuturkan pendamping jemaah haji pada haji reguler diisi oleh yang bukan mahromnya.
Load more