Kemudian, sampai tahun 2024 Kemenag masih belum menyelesaikan masalah terkait porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana tempat tinggal jemaah haji.
Nusron menambahkan Inspektorat Jenderal Kemenag tidak menjadikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebagai obyek pengawasan.
“Sementara pembagian tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 ada potensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” beber Nusron.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu menyebut Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) juga tidak bisa terjamin keamanannya. Menurut pihaknya, terlalu banyaknya pemangku kepentingan yang bisa mengakses Siskohat.
Yakni, seperti Subdit Siskohat di Kementerian Agama RI, Subdit Pendaftaran Haji Reguler, Subdit Haji Khusus, Subdit Dokumentasi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Sehingga rawan diintervensi dan membuka celah orang yang tidak berhak berangkat haji dapat berangkat haji,” jelas Nusron.
Begitu juga dengan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang banyak diakses oleh pemangku kepentingan.
Load more