Seperti Subdit Siskohat di Kementerian Agama RI, Subdit Perizinan, akreditasi dan Bina Haji Khusus, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah, dan PIHK.
“Sehingga rawan diintervensi dan membuka peluang orang berangkat haji tanpa antrian,” pungkas Nusron. (saa/muu)
Load more