Vonis ini dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 dengan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto.
Sementara hakim anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.
Diketahui, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhasap Surya Darmadi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42 triliun.
Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor, Surya Darmadi mengajukan upaya hukum banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI memperkuat putusan Pengadilan Tipikor tersebut.
Hingga akhirnya Surya Darmadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil uang penggantinya dipotong.(rpi/muu)
Load more