Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI melangsungkan Rapat Paripurna terakhir periode 2019-2024 pada Senin (30/9/2024).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terdapat sejumlah pekerjaan rumah (PR) berupa rancangan undang-undang (RUU) yang akan ditinggalkan pada periode ini untuk anggota legislatif era 2024-2029.
Diantaranya adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Khusus PPRT, karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka menindaklanjuti, kita akan carry over pada periode depan. Itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Sementara itu, dia menjelaskan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Hukum Adat memang belum pernah dibahas pada masa kepemimpinan Puan atau periode 2019-2024.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebut dua RUU tersebut baru akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di keanggotaan periode selanjutnya, baru kemudian diputuskan untuk dibahas.
“Jadi kita sudah bahas bahwa dua undang-undang yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat memang belum pernah dibahas periode lalu. Kita akan masuk Prolegnas untuk periode depan,” jelas Dasco. (raa)
Load more