Serta, revisi UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Nusron menambahkan Pansus Haji DPR menilai perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji.
“Terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.
Selain itu, Pansus Haji DPR juga mendorong diperkuatnya peran lembaga pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP.
Hal ini agar pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dapat lebih detail dan kuat.
“Manakala membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK),” pungkas Nusron. (saa)
Load more