Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) berkirim surat kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk pemantauan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming.
Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, langkah itu diambil pihaknya guna majelis hakim tidak melanggar kode etik.
"Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (30/9).
Mukti menjelaskan, pihaknya bakal bertindak tegas apabila menemukan dugaan pelanggaran KEPPH dalam proses PK Mardani H Maming itu.
"Dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Mukti.
"Hakim itu merdeka dan mandiri," kata Wakil Ketua MA, Suharto, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Load more