Jakarta, tvOnenews.com - Tabir perkara pembubaran paksa scara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di Kemang, Jakarta Selatan, meniyat perhatian publik.
Dari insiden itu, polisi menangkap 5 orang dan 2 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menyampaikan, bahwa awal mula terjadinya pembubaran paksa diskusi tersebut.
Djati juga menegaskan pihaknya tidak menoleransi segala bentuk aksi premanisme dan anarkistis.
"Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme, kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun, entah itu mau membubarkan," beber Djati.
Sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban dalam memelihara kamtibmas, Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap para pelaku.
Ini dibuktikan dengan menangkap lima orang dan dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Load more