Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang pelaku kerusuhan pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Kemang pada Sabtu (28/9/2024).
Dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“5 orang diamankan Tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jakes. Sementara 2 telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ade, Minggu (29/9/2024).
Adapun, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEK (38) selaku koordinator lapangan dan GW (22) selaku eksekutor aksi pengrusakan di dalam hotel. (rpi/iwh)
Load more