"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan," terangnya.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
"Ini masih didalami," tukasnya. (rpi/iwh)
Load more