Jakarta, tvonenews.com - Penyanyi Chikita Meidy dilaporkan ke polisi oleh sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa.
Chikita Meidy diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial TikToknya.
Adapun laporan polisi atas Chikita Meidy tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan bahwa pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
"Terlapornya dalam penyelidikan, penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritachikita," kata dia dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Dalam laporannya, Shilda Oktavia Rosa turut menghadirkan dua orang saksi yakni AD dan RS.
Ia menjelaskan, pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga menggunggah konten yang mencemarkan nama baik Shilda Oktavia pada 6 September 2024.
"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan," terangnya.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
"Ini masih didalami," tukasnya. (rpi/iwh)
Load more