Jakarta, tvOnenews.com - Kini Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia tidak perlu pulang ke Indonesia untuk mengurus permohonan paspor elektronik.
"Paspor pada dasarnya adalah dokumen negara yang diberikan kepada warganegaranya dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tidak semua orang minta paspor dikasih, tapi harus ada persyaratannya, tujuannya dan lain-lain," kata Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono di KBRI Malaysia, Senin (30/9).
Dato' Indera mengatakan, paling tidak, ada dua tujuan paspor diberikan kepada warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri.
Tujuan pertama, sebagai instrumen perlindungan selama di luar negeri. Sementara, kedua, untuk memudahkan seseorang bepergian dari satu negara ke negara lain.
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Idul Adheman menjelaskan bahwa paspor elektronik memiliki berbagai macam keunggulan, seperti meningkatkan keamanan data pribadi warga, karena dilengkapi chip sehingga lebih sulit untuk dipalsukan.
Menurut Idul, paspor elektronik dan paspor biasa fungsinya sama, yakni sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional, serta bisa digunakan untuk melakukan perjalanan antar-negara.
"Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia," ujar Idul.
"Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik," tambah dia. (dpi)
Load more