Jakarta, tvOnenews.com - Laura Meizani alias Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksan visum lanjutan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo pada Senin (30/9/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan bahwa visum lanjutan ini merupakan permintaan dari pihak dokter RSCM.
"Hari ini pemeriksaan L untuk visum lanjutan," ucap Ade Ary, Senin (30/9/2024).
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa pihak dokter memerlukan observasi lanjutan terkait hasil kemarin.
Oleh karena itu, Lolly diminta untuk kembali menjalani pemriksaan visum.
"Jadi dari hasil visum sementara kemarin, akan dibuatkan kesimpulan nanti. Oleh karena itu dari pihak rumah sakit meminta untuk visum lanjutan hari ini," ucap dia.
"Sekarang visum tambahan untuk memperbanyak bukti yang ada," dia menambahkan.
Nurma mengatakan, Lolly tak sendiri. Dia turut didampingi penasihat hukum dan perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta PPA Polres Jaksel.
"Itu yang ikut mendampingi," ucap dia.
Sebelumnya, Nurma menyebut, tim penyidik Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan RSCM perihal pemeriksaan visum LM.
"Visum kemarin dilaksanakan, namun untuk laporan tertulis atau fakta yang diberikan rumah sakit RSCM (baru) besok," ujarnya.
Nurma menjelaskan bahwa hasil visum tersebut untuk melengkapi kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani selalu ibu kandung Lolly terkait dugaan persetubuhan oleh pacar Lolly, Vadel Badjideh.
"Jadi visum itu melengkapi kasus yang dilaporkan oleh NM. Ya jadi nanti kita yang jelas kasus yang dilaporkan, jadi ada yang UU kesehatan, UU perlindungan anak, kemudian juga KUHP itu yg dilaporkan oleh NM. Kemudian visum itu melengkapi kasus yang dilaporkan, barang bukti," terang Nurma.
Nurma menyebut bahwa setelah mendapati hasil visum Lolly, nantinya penyidik juga akan kembali memeriksa Lolly.
"Setelah kita dapat visum kita dari penyidik sudah merencanakan memeriksa LM meminta keterangan lagi," katanya. (rpi/raa)
Load more