Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Belakangan ini media sosial selalu dihiasi dengan berita viral tentang video syur. Kali ini kembali terjadi antara guru dan siswa.
Diketahui sebuah video syur beredar yang dilakukan oleh guru dan siswi dari MAN 1 Gorontalo.
Video tersebut viral di media sosia X atau Twitter dan sukses memancing kekesalan warganet.
Namun tak berselang lama, sosok PPT yang merupakan siswa pelaku vide syur itu menarik perhatian karena video lawasnya.
Video lamanya tersebar di TikTok sedang memceritakan kisah hidupnya sebagai seorang anak yatim piatu.
PPT tampak menangis saat menceritakan tentang bagaimana ia menjalani hidup setelah kehilangan sosok ayah dan ibu.
Load more