Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat isu, bahwa bir hingga wine diduga dapat sertifikasi halal. Sontak, hal ini menyita perhatian publik dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menyikapi hal itu, Menag berkomitmen untuk meninjau ulang produk-produk yang diduga tidak layak menerima sertifikasi halal meski telah mendapatkan nomor sertifikasi.
“Saya akan cek dulu, apakah benar seperti itu,” tegas Menag Yaqut saat ditemui di Tokyo, Senin (30/9/2024), seperti dilansir Antara.
Langkah ini diambil setelah keluhan masyarakat mengenai munculnya nama-nama produk yang seharusnya tidak memenuhi syarat halal di aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), termasuk bir, rum, dan wine.
Mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020, produk hanya dapat dilabeli halal jika tidak mengandung unsur yang diharamkan, baik dari segi bahan maupun penamaan.
Saat berita ini diturunkan, produk-produk yang dipermasalahkan sudah tidak terlihat lagi di aplikasi BPJPH.
Menag juga menghimbau kepada Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diakui BPJPH untuk lebih ketat dalam menyeleksi produk-produk luar negeri yang akan disertifikasi halal.
Load more