Sementara itu, bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM B yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, mereka tidak bisa melakukannya di gerai layanan SIM Keliling.
Sebaliknya, mereka diminta melakukannya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.(ant/ree)
Load more