LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024).
Sumber :
  • istimewa - Antara

Buru-buru Perampungkan RPMK, Pemerintah Acuh Efek Domino Negatif Pengaturan Rokok Kemasan Polos

produksi rokok nasional dalam 5 tahun terakhir berkurang 10,57% dari 355,84 miliar batang pada 2019 menjadi 318,21 miliar batang pada 2023

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ekosistem pertembakauan sebagai bagian dari sektor manufaktur terus berjuang mencatatkan kinerja terbaik di tengah ekonomi yang berkembang saat ini.  Capaian penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau yaitu 95,4 persen dari target (APBN) atau Rp286,2 triliun. 

Begitu juga dengan  produksi industri hasil tembakau (IHT) yang berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, produksi rokok nasional dalam 5 tahun terakhir berkurang 10,57% dari 355,84 miliar batang pada 2019 menjadi 318,21 miliar batang pada 2023. 

Menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan menjadi urgensi saat ini. Tak bisa dipungkiri bahwa ekosistem pertembakauan telah menjadi motor penggerak ekonomi nasional mengingat size economy-nya yang cukup besar.  

“Di tengah kondisi ekonomi yang berat saat ini, IHT sedang menghadapi menghadapi berbagai tantangan yang bertubi-tubi. IHT terancam dimatikan lewat sederet pasal-pasal pengaturan dalam Peraturan Pemerintah  No.28 tahun 2024 (PP Kesehatan) serta aturan pelaksananya yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang diburu-buru penyelesaiannya. Pengaturan terkait produk tembakau di dalam RPMK sangat meresahkan dan dampaknya sangat suram bagi hulu-hilir ekosistem pertembakauan,” ujar I Ketut Budhyman, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Selasa, (1/10).

Baca Juga :

Budhyman memaparkan mulai dari 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000-an tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT), pedagang, UMKM, hingga 725.000 tenaga kerja industri media kreatif sebagai bagian dari ekosistem pertembakauan akan terkena dampak RPMK.  

“Kami, elemen ekosistem pertembakauan bukanlah pihak yang anti-regulasi. Kami bersedia, siap, dan pada prakteknya, selalu mematuhi peraturan yang ada. Sayangnya, dalam setiap penyusunan regulasi pertembakauan, termasuk soal dorongan kemasan rokok polos, kami tidak dilibatkan. Tahu-tahu sudah ada standarisasi yang ditetapkan Kemenkes. Padahal ini dampak domino negatifnya sangat besar, baik kepada pekerja, pedagang dan industri itu sendiri,” sebutnya.

Ali Rido, Pengamat Hukum Universitas Trisakti menuturkan bahwa seharusnya PP pengamanan zat adiktif harus dipisah dari substansi aturan pelaksanaan yang lain. 

Hal ini dikarenakan, frasa delegasi dalam Pasal 152 UU Kesehatan No. 17/2023 menggunakan frasa ketentuan lebih lanjur “diatur dengan” PP, bukan “diatur dalam” PP.  

“Berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 012-016-019/PUU-IV/2006, frasa "diatur dengan peraturan perundang-undangan" berarti harus diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. Lahirnya PP No. 28/2024 sebagai aturan tunggal pelaksanaan UU Kesehatan, merupakan bentuk ketidakpatuhan konstitusional,”tegas Ali Rido. 

Dari segi materiil/substansi, sejumlah baik PP Kesehatan dan RPMK juga menyisakan permasalahan. Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusional ini memaparkan, aturan yang melarang penjualan produk tembakau secara eceran perbatang, cenderung multitafsir dan sulit implementasinya. 

Hal yang sama, telihat pada larangan jualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

“Konteks ini, menjadi problematik jika dihadapkan pada kasus toko/warung yang eksisting lebih dulu ketimbang satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Idealnya, pemberlakuan pasal ini tidak boleh retroaktif melainkan futuristik. Namun absennya penjelasan keberlakuannya, akan menjadi pasal karet yang kontradiktif dengan asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU No. 12/2011,” ujar Ali.

Begitu juga dengan larangan dan pengendalian iklan rokok yang diatur dalam PP No.28 Tahun 2024 dan turunannya dalam RPMK, mengabaikan IHT sebagai industri legal sehingga berhak menggunakan sarana iklan apapun yang tersedia dan tidak dapat dilarang untuk diiklankan, walaupun dengan syarat-syarat tertentu. 

“Konstitusionalitas tersebut, terekspose jelas antara lain dalam Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013. Pengaturan iklan dan promosi yang dituangkan dalam jenis PP, juga tidak koheren dengan Putusan MK No. 81/PUU-XV/2017 yang menegaskan pengaturan promosi dan iklan rokok menjadi wilayah pembentuk undang-undang. Artinya, jenis aturan berupa PP No. 28/2024 tidak seharusnya mengatur iklan dan promosi secara berlebihan karena itu domain legislatif (DPR) melalui undang-undang,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan bahwa seluruh elemen ekosistem pertembakauan yang terdampak dalam PP Kesehatan dan RPMK ini sejak awal tidak dilibatkan. 

Padahal Putusan MK No 91 tahun 2020 bahwa proses peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi masyarakat (meaningfull participation). (aag)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dihujat Fans Timnas Indonesia usai Tunjukkan Gestur Tak Senonoh, Pemain Yaman U-20 Langsung Minta Maaf

Dihujat Fans Timnas Indonesia usai Tunjukkan Gestur Tak Senonoh, Pemain Yaman U-20 Langsung Minta Maaf

Saeed Abdullah Al-Shaban memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf usai menunjukkan gestur tak senonoh di laga Timnas Indonesia U-20 vs Yaman.
Memimpin Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024, Menag Yaqut: Jauhkan Kami dari Iri Hati dan Rusak Negeri

Memimpin Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024, Menag Yaqut: Jauhkan Kami dari Iri Hati dan Rusak Negeri

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memimpin doa di upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Korban Dugaan Penipuan Kavling Syariah Ngamuk ke Pengusaha, Ternyata Ini Alasannya

Korban Dugaan Penipuan Kavling Syariah Ngamuk ke Pengusaha, Ternyata Ini Alasannya

Korban kasus dugaan penipuan pembelian tanah kavling syariah di Bekasi geram atas sikap pengusaha properti yang terus pamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Gelar Journalist Journey 2024, PNM Beri Award untuk Wartawan Inspiratif

Gelar Journalist Journey 2024, PNM Beri Award untuk Wartawan Inspiratif

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ajak sejumlah wartawan untuk berpartisipasi dalam Journalist Journey 2024, dengan usung tema Usaha Mikro, Karya Maksimal.
Amien Rais hingga Faizal Assegaf Kompak Serukan Tanggal 20 Oktober Rakyat Bersatu

Amien Rais hingga Faizal Assegaf Kompak Serukan Tanggal 20 Oktober Rakyat Bersatu

Ratusan orang yang terdiri dari para tokoh dan elemen masyarakat, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) diadili. Sebab, semasa memimpin bangsa, Jokowi dianggap banyak melakukan kesalahan. 
Sebelum Cerai, Ruben Onsu sampai Tak Kuasa Membendung Tangis saat Ungkap Rahasia Besar Sarwendah, Mantan Istrinya Itu Pernah...

Sebelum Cerai, Ruben Onsu sampai Tak Kuasa Membendung Tangis saat Ungkap Rahasia Besar Sarwendah, Mantan Istrinya Itu Pernah...

Jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu sampai tak kuasa menahan tangis saat ceritakan rahasia besar tentang Sarwendah. Katanya mantan istrinya itu pernah...
Trending
Shin Tae-yong Coret Justin Hubner dan Sandy Walsh Usai Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Shin Tae-yong Coret Justin Hubner dan Sandy Walsh Usai Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, berpotensi mencoret Justin Hubner dan juga Sandy Walsh yang bisa digantikan oleh Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Jadi 'Ampas' Saat Diasuh Shin Tae-yong, Pemain Ini jadi 'Emas' di Tangan Indra Sjafri dan Bawa Timnas Indonesia Juara, Hingga Akhirnya...

Jadi 'Ampas' Saat Diasuh Shin Tae-yong, Pemain Ini jadi 'Emas' di Tangan Indra Sjafri dan Bawa Timnas Indonesia Juara, Hingga Akhirnya...

Pelatih Indra Sjafri terkenal sebagai salah satu pelatih Timnas Indonesia yang kerap kali mengorbitkan pemain-pemain muda berbakat jadi seorang bintang sepak bola
Rafael Struick Akhirnya Blak-blakan Bongkar Perbedaan Mencolok Saat Bermain di Belanda dan Indonesia, Katanya...

Rafael Struick Akhirnya Blak-blakan Bongkar Perbedaan Mencolok Saat Bermain di Belanda dan Indonesia, Katanya...

Pengakuan jujur dari pemain Timnas Indonesia, Rafael Struick, tentang perbedaan yang ia rasakan selama ini saat bermain di Belanda dan Indonesia, ternyata...
Demi Panggilan Belanda, Bek Kelas Eropa Ini Sampai Tolak Timnas Indonesia hingga Abaikan Belgia, Siapa Sangka Pilihannya Itu Malah Keliru Soalnya...

Demi Panggilan Belanda, Bek Kelas Eropa Ini Sampai Tolak Timnas Indonesia hingga Abaikan Belgia, Siapa Sangka Pilihannya Itu Malah Keliru Soalnya...

Pernah tolak ajakan Timnas Indonesia hingga tak pedulikan Belgia demi panggilan Belanda, bek Liga Inggris ini seolah membuktikan jika keputusannya itu keliru.
Bahrain dan China Ketar-ketir, Tiga Pemain Timnas Indonesia Ini Saja Sudah Melebihi Nilai Pasaran Keseluruhan Skuad Mereka

Bahrain dan China Ketar-ketir, Tiga Pemain Timnas Indonesia Ini Saja Sudah Melebihi Nilai Pasaran Keseluruhan Skuad Mereka

Bahrain dan China patut ketar-ketir karena harga pasaran tiga pemain Timnas Indonesia sudah melebihi nilai keseluruhan skuad mereka, menurut Transfermarkt.
Media Malaysia Bandingkan Beda Nasib Timnas Indonesia U20 dengan Thailand, Sebut Skuad Indra Sjafri Itu...

Media Malaysia Bandingkan Beda Nasib Timnas Indonesia U20 dengan Thailand, Sebut Skuad Indra Sjafri Itu...

Begini kata media Malaysia soal Timnas Indonesia U20 asuhan Indra Sjafri, dibandingkan dengan Thailand yang juga sama-sama lolos ke Piala Asia U20 2025 nanti.
Betrand Peto Didesak Pulang Kampung Usai Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai, Orang Terdekat Murka, Tegas Bilang….

Betrand Peto Didesak Pulang Kampung Usai Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai, Orang Terdekat Murka, Tegas Bilang….

Betrand Peto didesak pulang kampung ke NTT usai Ruben Onsu dan Sarwendah bercerai. Hal ini membuat keluarga terdekat murka saat mengetahuinya. Seperti apa?
Selengkapnya