Adapun, polisi telah mengamankan sebanyak lima orang pelaku kerusuhan pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Kemang. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FEK selaku koordinator lapangan dan GW selaku eksekutor pengrusakan di dalam ruangan hotel.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (rpi/raa)
Load more