Jakarta, tvOnenews.com - Polisi memeriksa seorang saksi kunci kasus penyerangan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa saksi kunci tersebut berada di lokasi saat peristiwa kerusuhan pembubaran paksa yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK).
Ade Safri menjelaskan, pemeriksaan saksi kunci ini dilakukan untuk mendalami pembubaran diskusi yang dihadiri oleh sejumlah narasumber kritis seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci," ucap Ade Safri, Selasa (1/10/2024).
Semenetara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, saksi kunci itu berinisial JW.
JW diduga mengetahui betul soal kejadian pembubaran diskusi tersebut karena ada di lokasi saat kejadian. Sehingga, dia diyakini tahu rangkaian peristiwa pembubaran diskusi itu.
"Pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi. Saksi kunci ini berinisial JW. JW ini rekan dari pelaku, dia mengetahui dan ada di lokasi kejadian, tetapi yang bersangkutan tidak ikut dalam aksi kekerasan tersebut," terang Ade Ary.
Adapun, polisi telah mengamankan sebanyak lima orang pelaku kerusuhan pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Kemang. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FEK selaku koordinator lapangan dan GW selaku eksekutor pengrusakan di dalam ruangan hotel.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (rpi/raa)
Load more