“Laki laki warga negara asing (WNA) berinisial AA (37), kemudian YF (26), AK (31), RZ (30). Kemudian tersangka wanita berinisial VA (30), dan BL (23),” kata Arsya, dalam konferensi pers, pada Selasa (1/10/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan barang bukti narkoba didapat dari tersangka berinisial FA.
“Satu temannya FA itu sudah membawa narkobanya dari hotel di daerah Jakarta Selatan tersebut,” ucap Chandra.
Sementara itu Chandra menyebutkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut diketahui jumlahnya kurang dari 1 gram. Adapun barang bukti lainnya 1 plastik klip kecil yang berisikan bekas kemasan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu berupa bong dari bekas kemasan air mineral, satu buah pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu. Sehingga keseluruhan berat barang bukti 1,7 gram termasuk dengan pipetnya.
Kemudian dengan adanya penemuan barang bukti tersebut, sesuai peraturan yang ada dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maka para tersangka dilakukan rehabilitasi.
“Kami melakukan asesmen terhadap keenam tersangka tersebut, dan keseluruhannya dikategorikan adiksi sedang. Sehingga hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi, rawat inap di lembaga rehab,” tukasnya. (ars/raa)
Load more