Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat peringatan keras dengan melarangan platform perdagangan asal China, Temu masuk ke Indonesia.
Menkominfo Budi menegaskan pelarangan tersebut bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Budi Arie mengatakan Temu tidak bisa masuk ke pasar Indonesia, karena bisa merusak ekosistem UMKM.
Menurut dia, ruang digital seharusnya menjadi sarana bagi pelaku usaha lokal untuk memperoleh keuntungan. Hadirnya Temu dinilai bisa menimbulkan kerugian bagi UMKM.
"Kita enggak akan kasih kesempatan, masyarakat rugi. Kan kita mau jadi ruang digital itu untuk membuat masyarakat produktif dan lebih untung, kalau membuat masyarakat rugi buat apa," jelasnya.
Seperti diketahui, Temu ialaah platform global cross-border yang berasal dari China. Aplikasi tersebut menggunakan metode penjualan Factory to Consumer (penjualan langsung dari pabrik ke konsumen).
Metode tersebut dinilai bisa berdampak buruk terhadap UMKM dan lapangan pekerjaan di Indonesia. Saat ini, Temu telah penetrasi ke 58 negara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengingatkan dengan hadirnya aplikasi asing seperti Temu bisa mengancam keberadaan UMKM lokal.
Sebab, dia menururkan Indonesia hanya akan semakin menjadi pasar bagi barang-barang impor.
"Indonesia hanya dijadikan pasar, akan banyak pelaku usaha yang terancam gulung tikar dan menciptakan PHK massal terutama di sektor industri pengolahan,” ujar Bhima, Sabtu (15/6/2024).
Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya Fiki Satari juga tegas menolak masuknya Temu ke Indonesia. Menurut dia, aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada.
“Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” ucap Fiki.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, nilai ekonomi digital UMKM dapat mencapai Rp4.531 triliun pada 2030, mengingat potensi peningkatan akses pasar yang lebih luas dalam ekosistem digital.(ant/lgn)
Load more