"Di sisi lain, konstitusi juga menjamin peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sektor-sektor strategis, termasuk avtur," ujarnya.
Marwan menegaskan bahwa monopoli yang diberikan kepada BUMN seperti Pertamina adalah monopoli alami (natural monopoli).
Bukan hanya untuk kepentingan bisnis semata, tetapi juga untuk kepentingan negara. Dan konsep memberi protection maupun privilege kepada perusahaan milik negara ini jamak ditemui juga di negara-negara lain.
Marwan menjelaskan bahwa ada manfaat dari natural monopoli ini, terutama dalam hal kemampuan BUMN untuk melakukan cross-subsidi.
"Contohnya, Pertamina dapat menjual avtur dengan volume besar di bandara utama seperti Cengkareng atau Surabaya, dan menggunakan keuntungan tersebut untuk menutupi biaya distribusi avtur di daerah-daerah terpencil seperti Papua, Maluku, atau Kalimantan yang memiliki volume lebih kecil dan biaya distribusi lebih tinggi. Dengan cara ini, harga avtur di seluruh Indonesia dapat tetap terjangkau," jelasnya.
Load more