Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah, Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon.
Lalu, Staf PT Fortuna Tunas Mulia Peter Cianata, Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung Suwito Gunawan, Direktur Utama PT SBS Robert Indarto, Rosalina (general manager PT TIN), Achmad Albani (manajer operasional Tambang CV VIP), Hassan Tjie (direktur utama CV VIP), dan Kwang Yung alias Buyung (komisaris CV VIP).
Dalam persidangan Senin (30/9/2024), para saksi menjelaskan proses bisnis dalam kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah smelter swasta dengan melakukan peleburan terhadap pasir timah yang dibeli atau diperoleh dari hasil penambangan rakyat yang dilakukan di wilayah Izin Usaha Perambangan (WIUP) milik PT Timah.
Para saksi menjelaskan kerja sama yang dilakukan dengan PT Timah adalah untuk mendorong produktivitas timah dan mendorong perekonomian nasional dan Bangka Belitung pada khususnya.
Sebab, pertambangan timah di kawasan tersebut telah menjadi sumber pencaharian warga setempat sejak lama selama beberapa generasi.
Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon menuturkan kesediaannya menjalin kerja sama dengan PT Timah sebagai upaya membantu pemerintah.
Selain itu, dia menerangkan bahwa pihaknya bersedia membeli pasir timah dari tambang rakyat adalah karena keterpanggilan dirinya untuk membantu para penambang rakyat yang menjadikan pertambangan timah sebagai mata pencahariannya.
Dia mengaku sedih, sejak pengusutan kasus ini, perekonomian warga sekitar menjadi terganggu tanpa adanya solusi atas kelanjutan hidup mereka selama pengusutan kasus ini.
"Tambang rakyat tersebut menjadi mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung, dengan demikian dengan adanya pengungkapan kasus ini, perekonomian Bangka Belitung sangat terpuruk sehingga membuat angka perekonomiannya rendah dari semua provinsi di Indonesia," ungkap Aon.
Terkait kerja sama dengan PT Timah sendiri, dia membantah ada kongkalikong di balik kesepakatan kerja sama tersebut.
Sebab, terpilihnya 5 smelter termasuk miliknya, adalah murni karena pinilaian PT Timah yang memandang smelter-smelter tersebut adalah yang paling siap di antara smelter lainnya.
"Lima smelter yang terpilih dari adanya 30 smelter lainnya karena pertimbangan PT Timah yang melihat kesiapan smelter yang memasuki kategori PT Timah, bukan karena kedekatan (antara pemilik/pengurus smelter dengan PT Timah)," bebernya.
Saksi lainnya, GM PT TIN, Rosalina mengakui memang sempat ada pertemuan dengan Harvey Moeis dengan beberapa pihak.
Namun, saat itu hanya dibahas perihal penyesuaian harga beli timah oleh PT Timah.
"Pertemuan yang dihadiri oleh Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin) dan Harvey terjadi di pertengahan 2019 dengan topik bahasan penyesuaian harga," jelas Rosalina.
Dia menjelaskan soal keterlibatan smelter swasta dalam proses peleburan timah yang kini diperkarakan.
Menurutnya, pihak smelter swasta dilibatkan karena proses peleburan yang dilakukan lebih murah ketimbang proses peleburan yang dilakukan sendiri oleh PT Timah.
PT Timah disebut menggunakan tanur listrik untuk meleburkan timah, sementara perusahaan Saksi Rosalina menggunakan tanur batu bara untuk proses peleburan.
"Karena tanur batubara pernah diganti menjadi tanur listrik, jadi biayanya membengkak," beber Rosalina.
Anggaplah benar, jika proses peleburan yang dilakukan PT Timah hanya USD 1.000/ton. Sementara smelter swasta membutuhkan biaya USD 2.000-2.500/ton. Namun, peleburan yang dilakukan PT Timah tak bisa dilakukan sekali. Masih terdapat terak pada peleburan pertama, sehingga peleburan harus diulang sampai 3 kali.
Keterangan para saksi menegaskan bahwa kerja sama dengan PT Timah merupakan murni upaya untuk meningkatkan produktivitas timah nasional sekaligus mendongkrak perekonomian warga setempat.
Berkaitan dengan perkara yang sedang bergulir, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8) lalu.(lgn)
Load more