Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng yang menyeret pengusaha terkenal asal Palembang H Halim Ali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada Rabu (2/10/2024).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa, yang berlangsung di PN Lubuklinggau, Selasa (1/10/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya, menyebut Djoko dan Bagio secara bersama-sama secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen.
"Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti sruat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB)," kata jaksa Heru Saputra dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Pada sidang itu, jaksa menyangkakan Djoko dan Bagio dengan Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu.
Sementara, Panitera Lubuklinggau Zubaidi mengamini sidang pembacaan dakwaan Djoko dan Bagio digelar hari ini.
Dia menyebut sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa tersebut.
Load more