"Benar hari ini Selasa, 1 Oktober 2024, ada persidangan perdana dengan aganda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zubaidi.
Selain itu, persidangan tersangka Halim Ali masih menunggu pelimpahan P-21 atau tahap 2 dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan barang bukti dan tersangka Halim Ali tertunda karena menunggu hasil pemeriksaan dokter dari Mabes Polri dan Kejagung.
Abdul Azis selaku tokoh masyarakat Kabupaten Muratara mengaku senang dengan digelarnta sidang perdana kasus pemalsuan dokumen PT. SKB tersebut.
Menurutnya, persidangan ini membuktikan adanya penegakan hukum yang adil.
"Karena korban pencaplokan lahan bukan hanya PT. GPU, melainkan korbannya juga ada lerusahaan lain yang beroperasi diwilayah Muratara kalau tidak salah PT. Inayah (Perkebunan Sawit) juga. Banyak warga masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang menjadi korban dan dengan semangat 45 menyatakan sangat mendukung pembuktian perbuatan para terdakwa melalui jalur pengadilan," terang Abdul Aziz.
Di tempat terpisah, kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah berkeyakinan aparat penegak hukum dalam hal ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan kebenaran dalam fakta persidangan.
"Dan menjalankan fungsinya dengan seadil-adilnya," tegas Sofhuan.
Load more