Dia juga mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi pelimpahan berkas dan tersangka Halim Ali ke Mabes Polri dan Kejagung.
"Silakan hubungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, kita percayakan saja dengan pihak kepolisan dan kejaksaan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Tersangka utama kasus ini ialah H Halim Ali karena perannya sebagai Direktur Utama PT. SKB.
Dalam perkara ini juga, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha Halim Ali.
Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Mabes Polri.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.
Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).
Load more