Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng yang menyeret pengusaha terkenal asal Palembang H Halim Ali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada Rabu (2/10/2024).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa, yang berlangsung di PN Lubuklinggau, Selasa (1/10/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya, menyebut Djoko dan Bagio secara bersama-sama secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen.
"Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti sruat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB)," kata jaksa Heru Saputra dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Pada sidang itu, jaksa menyangkakan Djoko dan Bagio dengan Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu.
Sementara, Panitera Lubuklinggau Zubaidi mengamini sidang pembacaan dakwaan Djoko dan Bagio digelar hari ini.
Dia menyebut sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa tersebut.
"Benar hari ini Selasa, 1 Oktober 2024, ada persidangan perdana dengan aganda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zubaidi.
Selain itu, persidangan tersangka Halim Ali masih menunggu pelimpahan P-21 atau tahap 2 dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan barang bukti dan tersangka Halim Ali tertunda karena menunggu hasil pemeriksaan dokter dari Mabes Polri dan Kejagung.
Abdul Azis selaku tokoh masyarakat Kabupaten Muratara mengaku senang dengan digelarnta sidang perdana kasus pemalsuan dokumen PT. SKB tersebut.
Menurutnya, persidangan ini membuktikan adanya penegakan hukum yang adil.
"Karena korban pencaplokan lahan bukan hanya PT. GPU, melainkan korbannya juga ada lerusahaan lain yang beroperasi diwilayah Muratara kalau tidak salah PT. Inayah (Perkebunan Sawit) juga. Banyak warga masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang menjadi korban dan dengan semangat 45 menyatakan sangat mendukung pembuktian perbuatan para terdakwa melalui jalur pengadilan," terang Abdul Aziz.
Di tempat terpisah, kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah berkeyakinan aparat penegak hukum dalam hal ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan kebenaran dalam fakta persidangan.
"Dan menjalankan fungsinya dengan seadil-adilnya," tegas Sofhuan.
Dia juga mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi pelimpahan berkas dan tersangka Halim Ali ke Mabes Polri dan Kejagung.
"Silakan hubungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, kita percayakan saja dengan pihak kepolisan dan kejaksaan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Tersangka utama kasus ini ialah H Halim Ali karena perannya sebagai Direktur Utama PT. SKB.
Dalam perkara ini juga, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha Halim Ali.
Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Mabes Polri.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.
Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).
Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio senduri berawal dari adanya laporan ke Dit Tipidter Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 26 April 2024.
Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SKB dianggap mengetahui secara sadar dan benar jika lokasi lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. Gorby Putra Utama (GPU) berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan titik koordinat izin usaha pertambangan-operasi produksi yang berisi batu bara.
Berdasarkan potensi kandungan batu bara yang besar, maka terkesan kuat timbul niat jahat untuk menguasai lahan tanah yang telah dibebaskan oleh PT. GPU dari masyarakat Desa Beringin Makmur sejak 2009-2012.
Halim Ali melancarkan aksinya dengan menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin tetapi melakukan kegiatan tanpa izin diwilayah kabupaten Musirawas Utara.
Guna memuluskan keinginannya menguasai lahan pertambangan batu bara, Halim Ali dibantu Djoko dan Bagio diduga kuat melakukan pembuatan merakayasa surat tanah di lahan PT GPU dengan menggunakan alas hak surat keterangan dari Desa Sako Suban Kabupaten Musi Banyuasin.
Halim Ali juga melakukan land clearing disertai menanam pohon sawit dengan mengerahkan preman di wiliyah izin usaha pertambangan PT GPU yang berada di Kabupaten Musi Rawa Utara dengan tujuan menguasai lahan milik PT GPU yang sudah beroperasi sejak tahun 2010.
Tersangka diduga membuat pemalsuan dan rekayasa surat atau dokumen syarat-syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB tahun 2019/2020 ke Kantor BPN Musi Banyuasin dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Atas kesalahan letak tersebut, pihak Kementeroan ATR/BPN RI melalui SK No: i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 telah mencabut sertifikat HGU PT SKB karena cacat administrasi.
Dalam perjalanan kasus, tepatnya saat berkas perkaranya hendak dilimpahkan ke PN Lubuk Linggau, Halim Ali justru diduga kuat berpura-pura sakit untuk menghindari proses bukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Majelis Hakim PN Lubuklinggau telah memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37), Indra (45), keduanya adalah karyawan PT. SKB. Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU).
Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 14 Agustus 2024, bahwa dua karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengadilan Negeri Lubuk Linggau juga telah Memutus Perkara 3 (tiga) Karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif. Diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi, dan Indra.(lkf)
Load more