Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menangkap 6 orang pelaku kerusuhan pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, pelaku yang baru ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka adalah MR alias RD (28). MR dibekuk di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran MR alias RD.
MR ternyata ikut mengeroyok petugas sekuriti di Hotel Grand Kemang yang jadi lokasi acara diskusi.
"Terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban," ungkap Ade Ary, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa mulanya MR datang dari pintu belakang hotel. Kemudian, ia memaksa masuk ke ruang diskusi.
Load more