Dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah yakni FEK selaku koordinator lapangan dan GW selaku eksekutor pengrusakan.
Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (rpi/raa)
Load more