Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menangkap 6 orang pelaku kerusuhan pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, pelaku yang baru ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka adalah MR alias RD (28). MR dibekuk di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran MR alias RD.
MR ternyata ikut mengeroyok petugas sekuriti di Hotel Grand Kemang yang jadi lokasi acara diskusi.
"Terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban," ungkap Ade Ary, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa mulanya MR datang dari pintu belakang hotel. Kemudian, ia memaksa masuk ke ruang diskusi.
Sekuriti sempat menghalangi MR untuk masuk. Namun, sayangnya MR justru mendorong dan menendang petugas sekuriti hotel.
Polisi pun mendapati video detik-detik MR masuk dan memukul sekuriti hotel. Hal ini didapat dari rekaman CCTV hotel.
"Adapun korban mendapat perlakuan berupa perukulan di bagian kepala dan badan," tutur Ade.
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," ujarnya.
sudah ada lima orang yang diamankan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah yakni FEK selaku koordinator lapangan dan GW selaku eksekutor pengrusakan.
Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (rpi/raa)
Load more