Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya akan segera memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Alex akan dimintai keterangannya terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Namun demikian, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa sebelum memanggil Alexander Marwata (AM). Pihaknya akan terlebih dahulu memanggil beberapa saksi lain.
“Saat ini tim penyelidik masih akan meminta klarifikasi terhadap para saksi lainnya. Sebelum nanti saudara AM diundang klarifikasi,” ungkap Ade Safri, Rabu (2/10/2024).
Sayangnya, Ade Safri tidak merinci berapa jumlah saksi yang akan dipanggil.
Ade Safri hanya mengatakan bahwa pihaknya sedang sibuk memanggil saksi dari unsur pegawai KPK dan saksi ahli.
Hal ini guna dimintai keterangan kasus pimpinannya tersebut.
Ade Safri berjanji akan membeberkan perkembangan kapan waktu pemanggilan terhadap Alexander jika semua saksi lain sudah rampung dipanggil.
“Masih ada (saksi yang dipanggil). (Unsur Pegawai KPK dan Ahli) Keduanya,” ujarnya.
Polisi telah menerima aduan masyarakat terkait adanya pertemuan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Mawarta dengan terpidana KPK, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan aduan tersebut diterima pada Selasa (23/9/2024).
"Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas terkait dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka tindak pidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (27/9/2024).
Pihaknya telah melakukan verifikasi, pembuatan telaahan aduan masyarakat, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi.
Selanjutnya atas dasar laporan tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” ungkap Ade Safri.
Sementara itu hingga saat ini tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan naik atau tidaknya dilakukan penyidikan. (rpi/raa)
Load more