“Terhadap penanganan perkara dugaan Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Juncto Pasal 65 KUHP tersangka FB,” beber Ade.
Kemudian kasus yang kedua adalah tentang pertemuan Firli dengan pihak berperkara.
Firli dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara.
Dalam kasus kedua ini, Ade Safri menyebut, sudah ada 39 saksi diperiksa.
Mereka terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Polri 7 orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil 4 orang, dan 2 ahli hukum pidana dan acara pidana.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB,” tukasnya.
(rpi/ebs)
Load more