Di mana, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, setiap waraga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya.
"Pemerintah menjamin satu sistem pendidkan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undan-undang.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah," bebernya.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta persatuan bangsa, kata dia, tak lain untuk kemajuan dan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa dari pasal 28C ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyampaikan “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif nutuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya."
Sebagai praktisi hukum yang selalu lantang dan tegas menyuarakan kebobrokan pendidikan saat ini, ia juga menyampaikan soal flashback biding pendidikan menjelang akhir tugas pemerintahan presiden jokowi.
Roni Prima Panggabean menyampaikan, bahwa faktanya kekerasan, perundungan, bullying di dunia pendidikan seakan tidaka ada habisnya.
"Bahkan, kekerasan hingga menyebabkan kematian terus berulang, seperti penganiyaan menyebabkan hingga kematian di STIP Jakarta."
Load more