Hakeng menuturkan eksploitasi pasir laut yang diatur dalam PP tersebut berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi habitat bagi berbagai spesies termasuk ikan.
Aktivitas ini tidak hanya mengancam dasar laut, tetapi juga mengganggu proses reproduksi ikan dan rantai makanan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada sektor perikanan.
“Meskipun secara ekonomi ekspor pasir laut terlihat menguntungkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar dan dapat mempengaruhi kehidupan nelayan serta keberlanjutan sumber daya laut,” tegasnya.
Lebih jauh, Hakeng menilai adanya dilema antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan merupakan tantangan umum yang dihadapi banyak negara berkembang termasuk Indonesia.
Kebijakan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek berisiko mengorbankan keberlanjutan ekosistem yang vital bagi generasi mendatang.
Menurut Hakeng kebijakan seperti ekspor pasir lautjika tidak diatur dengan bijaksanabisa merusak reputasi internasional Indonesia dalam upaya pelestarian lingkungan.
“Oleh karena itu, integrasi antara perspektif ekonomi dan lingkungan dalam kebijakan publik sangat penting, tidak hanya untuk kepentingan nasional tetapi juga untuk menunjukkan komitmen global Indonesia sebagai penjaga ekosistem laut,” katanya. (raa)
Load more