Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.
"Saya barusan sama Nikita, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022. Dimana dalam Undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 Juncto Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang perlindungan data pribadi," beber Fahmi. (rpi/dpi)
Load more