Jakarta, tvOnenews.com - Empat Ahli Hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) kirim Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) soal perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT 31.670 m2 di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, di tingkat kasasi.
Mereka meminta agar investasi swasta pada aset pemerintah tidak dikriminalisasi.
Amicus curiae adalah istilah hukum, yang merujuk saat ada pihak yang merasa berkepentingan memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara.
Adapun amicus curiae ini disusun dan disampaikan oleh Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., PhD; Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H.; Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.; Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Pra.
"Keterangan Tertulis Amicus Curiae ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap putusan dalam perkara ini tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Prof. Topo Santoso dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, dinyatakan tidak ada unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 pada perkara tersebut.
Load more