LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Buntut Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT, Ahli Hukum Kirim Amicus Curiae ke MA

Ahli Hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) kirim Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA).

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Empat Ahli Hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) kirim Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) soal perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT 31.670 m2 di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, di tingkat kasasi.

Mereka meminta agar investasi swasta pada aset pemerintah tidak dikriminalisasi. 

Amicus curiae adalah istilah hukum, yang merujuk saat ada pihak yang merasa berkepentingan memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara.

Adapun amicus curiae ini disusun dan disampaikan oleh Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., PhD; Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H.; Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.; Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Pra.

Baca Juga :

"Keterangan Tertulis Amicus Curiae ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap putusan dalam perkara ini tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Prof. Topo Santoso dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024). 

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, dinyatakan tidak ada unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 pada perkara tersebut. 

"Tidak (terjadi pemenuhan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan), apabila persoalan kesalahan administrasi bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum pidana berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014," ungkapnya. 

Bahkan, proses pelelangan disebut telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh gubernur.

Adapun, berdasarkan barang bukti nomor: 142 yang dihadirkan Pemohon Kasasi /dahulu Penuntut Umum berupa Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Perwakilan NTT Nomor: 91.B/LHP/XIX.KPU/05/2021, tanggal 17 Mei 2021 Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020, halaman 71 secara tegas menyatakan “Pemutusan Sepihak Mitra BGS Belum Sesuai Ketentuan".

Tidak sesuai dengan ketentuan tersebut bersesuaian dengan Bukti Surat T-17 dan T-18 berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 302/ PDT. G/ 2022/ PN. KPG, tanggal 14 November 2023 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 175/ PDT/ 2023/ PT. KPG, tanggal 20 Februari 2024 antara lain menyatakan Perjanjian Kerja Sama BGS antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. SIM, tanggal 23 Mei 2014 SAH menurut HUKUM dan Perbuatan Pemerintah Provinsi NTT yang melakukan PHK secara sepihak terhadap PT. SIM merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 

Terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, justru terbukti sebagai menguntungkan pihak Pemerintah Provinsi NTT dengan mendapatkan kontribusi tahunan, serta retribusi daerah dan pajak pendapatan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan adanya PT SIM. 

"Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi ini tidak dapat dilepaskan dari unsur lainnya yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi itu dilakukan secara melawan hukum. Dan, tidak cukup hanya itu saja. Tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dilakukan secara melawan hukum itu haruslah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Semua itu harus terpenuhi, jika tidak maka tidak terjadi delik di Pasal 2 UU Tipikor itu," terangnya. 

"Berdasarkan uraian di No 8 di atas, maka tidak terpenuhi unsur melawan hukum yang mana melawan hukum di situ maksudnya adalah sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Karena tidak terpenuhi nya unsur melawan hukum itu, maka konsekuensinya unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi” yang bersifat melawan hukum itu tidaklah terpenuhi," sambungnya. 

Selain itu, tidak terjadi pemenuhan unsur merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut. Sebaliknya, justru daerah memperoleh keuntungan atas naiknya nilai aset tanah yang dimilikinya atas pembangunan yang telah dilakukan. 

"Tidak terpenuhi unsur kerugian negara yang nyata dan pasti justru daerah memperoleh keuntungan atas naiknya nilai aset tanah yang dimilikinya atas Pembangunan yang telah dilakukan, sehingga juga telah memperoleh pendapatan yang sah dari konstribusi yang masuk ke kas daerah dan APBD. Hal ini dikuatkan dalam putusan yang ternyata tidak pernah ada kerugian negara yang terjadi dan konstribusi yang dianggap belum dibayarkan telah dinyatakan keliru karena telah ada putusan perdata yang menyatakan Pemda Provinsi yang melakukan tuntutan sepihak kenaikan kontribusi yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya," ucapnya. 

Atas dasar pendapat itu, para ahli meminta agar investasi swasta pada aset pemerintah tidak dikriminalisasi. Para ahli berpendapat tak ada unsur melawan hukum atau pidana dalam perkara ini. 

"Konflik-konflik yang bersumber dari perjanjian perdata serta kesalahan-kesalahan administratif semestinya tidak dengan mudah dibawa ke ranah 
pidana tanpa mempertimbangkan bahwa penggunaan pranata hukum pidana seharusnya 
menjadi last resort jika pranata hukum lain tidak mampu menyelesaikan permasalahan. Bukan justru malah menentang penyelesaian yang telah dilakukan pada ranah hukum lain, dalam kasus a quo adalah telah adanya putusan perdata yang menyatakan Pemda Provinsi-lah yang telah melakukan ‘pemaksaan’ kenaikan kontribusi yang tidak sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya dan memutus perjanjian secara sepihak," tandasnya. 

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sebelumnya memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT 31.670 m2 di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (3/4/2024).

Keempat terdakwa terrsebut yakni Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Investama Manggabar dan Direktur Sarana Wisata Internusa, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan seorang investor bernama Bahasili Papan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pemberantasan Tipikor) yang didakwakan jaksa penutut umum (JPU) adalah tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kebiasaan Shalat Tahajud di Jam 2 Pagi, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Waktu Terbaik Ada dalam Surah Ini Jadi ...

Kebiasaan Shalat Tahajud di Jam 2 Pagi, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Waktu Terbaik Ada dalam Surah Ini Jadi ...

Bukan salah kebiasaan tahajud di jam 2 atau 3 pagi. Namun, ada baiknya lagi mengerjakan itu sesuai apa yang sudah ada dalam Al-Quran. Berikut Ustaz Adi Hidayat
Gempar Guru Ngaji di Kota Tangsel Menggauli Sejumlah Anak Didiknya, Benyamin Davnie Janjikan Program Kesehatan Mental

Gempar Guru Ngaji di Kota Tangsel Menggauli Sejumlah Anak Didiknya, Benyamin Davnie Janjikan Program Kesehatan Mental

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digemparkan kasus Guru Ngaji bernama Mahendra yang mencabuli serta menggauli 8 murid perempuannya yang masih berstatus di bawah umur.
Hasil USG Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi Lolly dengan Vadel Badjideh Disebarluaskan, Nikita Mirzani Murka dengan Razman Arif Nasution

Hasil USG Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi Lolly dengan Vadel Badjideh Disebarluaskan, Nikita Mirzani Murka dengan Razman Arif Nasution

Kasus dugaan persetubuhan disertai praktik aborsi yang menimpa anak dari artis sensasional Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly berbuntut panjang.
Usai Bela Timnas Indonesia U-20, Dony Tri Pamungkas Sumringah Kembali Berlatih Bersama Persija Jakarta 

Usai Bela Timnas Indonesia U-20, Dony Tri Pamungkas Sumringah Kembali Berlatih Bersama Persija Jakarta 

Kapten Timnas Indonesia U-20, Dony Tri Pamungkas sumringah ketika kembali berlatih bersama Persija Jakarta usai membela Garuda Nusantara.
Indonesia Minta Revisi EUDR, Bahaya Geo-location dan Keamanan Jadi Sorotan

Indonesia Minta Revisi EUDR, Bahaya Geo-location dan Keamanan Jadi Sorotan

Indonesia meminta Uni Eropa untuk merevisi Regulasi Anti-Deforestasi (EUDR), yang selama ini menjadi perhatian bagi negara-negara penghasil komoditas terkait.
Kevin Diks Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026: Kans Garuda Mungkin Lebih Besar jika Pasukan Shin Tae-yong Itu...

Kevin Diks Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026: Kans Garuda Mungkin Lebih Besar jika Pasukan Shin Tae-yong Itu...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks menyebut Timnas Indonesia memiliki peluang untuk lolos ke Piala Dunia 2026.
Trending
Hasil USG Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi Lolly dengan Vadel Badjideh Disebarluaskan, Nikita Mirzani Murka dengan Razman Arif Nasution

Hasil USG Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi Lolly dengan Vadel Badjideh Disebarluaskan, Nikita Mirzani Murka dengan Razman Arif Nasution

Kasus dugaan persetubuhan disertai praktik aborsi yang menimpa anak dari artis sensasional Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly berbuntut panjang.
Gempar Guru Ngaji di Kota Tangsel Menggauli Sejumlah Anak Didiknya, Benyamin Davnie Janjikan Program Kesehatan Mental

Gempar Guru Ngaji di Kota Tangsel Menggauli Sejumlah Anak Didiknya, Benyamin Davnie Janjikan Program Kesehatan Mental

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digemparkan kasus Guru Ngaji bernama Mahendra yang mencabuli serta menggauli 8 murid perempuannya yang masih berstatus di bawah umur.
Kebiasaan Shalat Tahajud di Jam 2 Pagi, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Waktu Terbaik Ada dalam Surah Ini Jadi ...

Kebiasaan Shalat Tahajud di Jam 2 Pagi, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Waktu Terbaik Ada dalam Surah Ini Jadi ...

Bukan salah kebiasaan tahajud di jam 2 atau 3 pagi. Namun, ada baiknya lagi mengerjakan itu sesuai apa yang sudah ada dalam Al-Quran. Berikut Ustaz Adi Hidayat
Adik Ipar Ungkap Perjuangan Pemakaman Marissa Haque di TPU Tanah Kusir: Saya Sampai...

Adik Ipar Ungkap Perjuangan Pemakaman Marissa Haque di TPU Tanah Kusir: Saya Sampai...

Sempat kebingungan satu keluarga, adik ipar Marissa Haque mengungkap perjuangan pemakaman di TPU Tanah Kusir demi mengabulkan permintaan terakhir almarhumah.
Maarten Paes Dicoret dari Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain dan China usai Cedera Pergelangan Tangan? PSSI Akhirnya Angkat Bicara

Maarten Paes Dicoret dari Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain dan China usai Cedera Pergelangan Tangan? PSSI Akhirnya Angkat Bicara

Begini kondisi terbaru Maarten Paes yang dikabarkan cedera pergelangan tangan jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media China Minta Bahrain Permalukan Timnas Indonesia, Singgung Perbedaan Ranking FIFA yang Jomplang hingga Kualitas Pasukan Shin Tae-yong

Media China Minta Bahrain Permalukan Timnas Indonesia, Singgung Perbedaan Ranking FIFA yang Jomplang hingga Kualitas Pasukan Shin Tae-yong

Media China minta Bahrain permalukan Timnas Indonesia dan menyinggung perbedaan ranking FIFA yang jomplang antara kedua tim hingga kualitas pasukan Shin Tae-yong.
Momen Ikang Fawzi Menangis di Pelukan Anies Baswedan, Marissa Haque Meninggal Tiba-tiba Jadi Sorotan

Momen Ikang Fawzi Menangis di Pelukan Anies Baswedan, Marissa Haque Meninggal Tiba-tiba Jadi Sorotan

Marissa Haque meninggal dunia pada Rabu (2/10/2024) dini hari. Sejumlah tokoh pun nampak hadir melayat salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selengkapnya