Yusuf mengatakan usai terpenuhinya segala alat ukti pihaknya pun melakukan penahan terhadap tersangka.
"Dan atas kegiatan penyidikan ini, sejak hari ini Tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari kedepan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024," pungkasnya. (raa)
Load more