Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menindaklanjuti laporan artis Nikita Mirzani terhadap pengacara Vadel Badjideh, yakni Razman Arif Nasution terkait dugaan penyebaran data pribadi milik Lolly.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Nikita tersebut.
"Benar, hari ini Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2," ucap Ade Ary, Kamis (3/10).
"Baru saja kami menerima laporan itu. Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh saudarari NM adalah terkait kejahatan perlindungan data pribadi. Yang dilaporkan inisial saudara RAN," lanjutnya.
Selanjutnya, Ade Ary menyebut bahwa pihaknya akan mendalami terkait peristiwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Semuanya akan dilakukan tindak lanjut oleh Polda Metro Jaya dimulai dari tahap pendalaman yaitu pengambilan keterangan berupa klarifikasi dari pelapor, korban serta saksi yang disebutkan oleh pelapor atau korban," jelas Ade Ary.
Lebih jauh, Ade Ary pun membeberkan alasan Nikita Mirzani mempolisikan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution.
Hal itu lantaran Razman mengumbar data pribadi perihal hasil kesehatan Lolly anak Nikita Mirzani, tepatnya adalah hasil ultrasonografi (USG) Lolly yang masih berusia 16 tahun.
"Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," ungkap Ade Ary.
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10). (Foto: tvOnenews.com/Rika Pangesti)
Artis Nikita Mirzani melaporkan kubu Vadel Badjideh beserta kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10).
Laporannya terkait dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi milik anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly.
Adapun, data pribadi tentang data dan keterangan kesehatan berupa hasil ultrasonografi (USG) Lolly.
"Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr. RAN, Razman Nasution yang khodam nya kura-kura Ninja. Kenapa dilaporin? karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga," ungkap Nikita di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10).
Menurut Nikita, pihaknya tidak terima jika data pribadi anaknya disebarluaskan. Sebab, anaknya masih di bawah umur.
"Biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun Itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari orang tuanya. Harusnya Razman sebagai Lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apapun itu," tuturnya.
"Jadi mungkin itu Razman mikirnya saat itu gua keren nih bisa kasih bukti apa segala macem dia nggak mikir dampaknya setelah itu atau dia nggak mikirin kalau gua menyebarkan ini kan ini ada UU di negara Indonesia ini," tandas Niki. (rpi/dpi)
Load more