Menurut informasi yang dihimpun para tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, kemudian Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City.
Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.
Konstruksi perkara yang menjerat keempat tersangka berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung.
Dalam perubahan jtu disepakati terdapat anggaran yang di upayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
Tersangka ES kemudian diketahui menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
Selain itu tersangka ES dengan kewenangan-nya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Load more