Mansyur menuturkan desakan itu dilakukan sebagai upaya penghentian zat kimia berbahaya itu.
Pasalnya, kata Mansyur, penggunaan etiket biru hanya diperuntukkan bagi mereka yang mendapat rekomendasi dokter.
"Kita meminta selidiki dan kemudian segera melakukan penyidikan terhadap perusahaan yang kemudian diduga menjual etiket biru yang seharusnya itu memang tidak digunakan," kata Mansyur.
"Atau kemudian diedar luaskan di pabrik karena memang itu konsumsinya perorangan harus ada resep dokter dan harus ada konsultasi dokter dan kemudian memang harus dari apotek resmi," sambungnya.
Mansyur menuturkan selain menuntut hal tersebut, pihaknya mengaku tengah menyiapkan sejumlah bukti terkait peredaran etiket biru.
Nantinya bukti tersebut bakal disertakan pihaknya bersamaan dengan laporan polisi ke Mabes Polri.
Load more