Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan peredaran zat kimia berahaya jenis etiket biru yang terdapat pada bahan campuran produk kosmetik atau skincare berbuntut panjang.
Pasalnya, massa yang mengatasnamakan ormas Pertahanan Ideologi Serekat Islam (Perisai) kembali menggeruduk Mabes Polri pada Kamis (3/10/2024) yang sebelumnya menggelar aksi demo pada Selasa (2/10/2024).
Ketua Perisai, Harjono mengatakan kedatangan pihaknya untuk kesekian kalinya ke Mabes Polri guna menanyakan tindak lanjut aduan masyarakat terkait peredaran bahan kimia berbahaya etiket biru.
"Kami mengadu ke Bareskrim untuk kemudian beberapa produk kosmetik yang kemudian diduga di dalamnya mengandung bahan berbahaya. Salah satu produk tersebut itu diproduksi oleh PT S milik H," kata Harjono kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Harjono menuturkan kedatangannya itu bersifat konsultasi ke Bareskrim Polri dalam upaya penelusuran dugaan peredaran zat kimia berbahaya jenis etiket biru.
Pasalnya, ia mengaku telah mendapat sejumlah pengakuan pengguna produk kosmetik tersebut yang telah menjadi korban.
"Kami melakukan konsultasi kepada pihak Bareskrim. Beberapa di media sosial ada yang mengaku (menjadi korban)," katanya.
Pihaknya pun mendesak Bareskim Polri untuk dapat melakukan penelusuran terkait dugaan peredaran zat kimia berahaya etiket biru pada produk kosmetik tersebut.
"Selama ini kami belum melihat klarifikasi sehingga ini masih menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ungkapnya.
Sekelompok massa yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) Pertahanan Ideologi Sarekat Islam menggeruduk Mabes Polri pada Selasa (1/10/2024).
Massa menuntut aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peredaran etiket biru yakni zat kimia berbahaya yang marak dijadikan pencampur bahan kosmetik.
"Datang ke Mabes Polri pertama kami meminta kita berantas mafia skincare, mafia kosmetik," kata Koordinator Aksi, Mansyur kepada awak media, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Mansyur menuturkan desakan itu dilakukan sebagai upaya penghentian zat kimia berbahaya itu.
Pasalnya, kata Mansyur, penggunaan etiket biru hanya diperuntukkan bagi mereka yang mendapat rekomendasi dokter.
"Kita meminta selidiki dan kemudian segera melakukan penyidikan terhadap perusahaan yang kemudian diduga menjual etiket biru yang seharusnya itu memang tidak digunakan," kata Mansyur.
"Atau kemudian diedar luaskan di pabrik karena memang itu konsumsinya perorangan harus ada resep dokter dan harus ada konsultasi dokter dan kemudian memang harus dari apotek resmi," sambungnya.
Mansyur menuturkan selain menuntut hal tersebut, pihaknya mengaku tengah menyiapkan sejumlah bukti terkait peredaran etiket biru.
Nantinya bukti tersebut bakal disertakan pihaknya bersamaan dengan laporan polisi ke Mabes Polri.
"Kami dalam proses membuat berkas dengan beberapa bukti-bukti yang kemudian akan kami lampirkan itu sedang on proses. Rencananya kami membuat sebuah laporan dengan lampiran bukti-bukti," ungkapnya. (raa)
Load more