Untuk mengatasi masalah ini, Anwar menegaskan bahwa kerjasama antara sektor pendidikan dan industri sangat diperlukan.
Link and match antara kedua sektor ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan pasar tenaga kerja dengan ketersediaan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melalui empat fase hingga tahun 2045, dengan tujuan menjadikan Indonesia memiliki tenaga kerja unggul pada tahun tersebut.
Fase pertama (2025-2029), akan difokuskan pada pembentukan sistem pengembangan keterampilan yang terpadu dan sesuai dengan tuntutan pasar.
Fase kedua (2030-2034), akan menekankan pemanfaatan sistem tersebut oleh pasar kerja.
Selanjutnya, fase ketiga (2035-2039) bakal difokuskan pada peningkatan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar ASEAN dan global.
Akhirnya, fase keempat (2040-2045) akan memantapkan posisi tenaga kerja Indonesia sebagai talenta unggulan di pasar dunia.
Load more