Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang dari tiga orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Dua orang tersebut yakni mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo. Sedangka satu orang tersangka lainnya Sementara satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Budi Sylvana ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Satrio ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024," katanya.
Asep membeberkan konstruksi perkara kasus ini. Pada Maret 2020, Direktur Utama (Dirut) PT Yonsin Jaya, Shin Dong Keun mewakili para produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun. Pada 20 Maret 2020 atau awal pandemi Covid-19, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal membeli APD sebanyak 10.000 unit dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500/set.
Keesokan harinya atau 21 Maret 2020, TNI atas perintah kepala BNPB pada saat itu mengambil APD dari produsen APD milik PT Permana Putra Mandiri di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.
"Pada 22 Maret 2020, Saudara SDK (Shin Dong Keun) dan Saudara SW (Satrio Wibowo) selaku dirut PT EKI (Energi Kita Indonesia) menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500.000 set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan," tuturnya.
Load more