Jakarta, tvOnenews.com - Seorang siswi SMP di Siak, Riau menjadi korban pencabulan dan digilir enam remaja lainnya. Bahkan, ada dua pelaku yang masih kelas 3 SD.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Siak sudah menetapkan enam remaja tersebut sebagai tersangka pencabulan terhadap siswi SMP kelas VII itu.
Polres Siak sudah melakukan olah TKP rudapaksa itu. Ternyata, pencabulan siswi SMP tersebut dilakukan di belakang sebuah masjid.
"Kita memang berhati-hati dalam penetapan tersangka karena pelaku ini masih di bawah umur," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan, dikutip Jumat (4/10/2024).
Adapun enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus pencabulan siswi SMP di Siak ini yakni OMK, RN, IZ, PZ, DBP, dan BZ.
Empat dari pelaku adalah siswa SMP, sementara dua lainnya masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Korban sebelumnya dirudapaksa secara bergilir oleh enam pelaku pada tanggal 12-14 September 2024.
Load more