Saat ditegur oleh kasir minimarket itu, mahasiswa di Lampung itu seketika gagap. Dia terus mengelak dan membantah melakukan hal itu.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kompol Hendrik Apriliyanto mengatakan mahasiswa itu sudah ditangkap polisi pada Selasa (1/10/2024) malam.
“Saat ditanya kenapa dia melakukan itu (pamer kelamin), dia mengaku tidak sadar,” kata Hendrik dikutip dari viva.co.id.
Hendrik menyebut pihaknya masih mendalami soal kejiwaan pelaku saat ini.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum dengan ancaman 10 tahun penjara. (nsi)
Load more