Syarat dan Cara Mudah Klaim JHT
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim ketika sudah berhenti bekerja, baik karena menggundurkan diri (resign), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Load more