Ika mengatakan, setelah direkam, video mesum ibu dan anak kandung ini akan dijual.
"Dengan tujuan untuk dijual. Jadi motifnya motif ekonomi," tambahnya.
Ika menuturkan bahwa sosok perekam yakni KS juga merupakan bagian dari keluarga kedua pelaku utama di dalam video mesum itu.
Menurut Ika, aksi bejat ibu dan anak kandung ini adalah yang pertama kali dilakukan.
"Setelah didalami, itu baru dilakukan pada hari Rabu, baru satu kali dilakukan, jadi untuk perbuatan-perbuatan lain sebelum perbuatan yang dilaukan tersebut itu tidak ada," katanya lagi.
Ketiga tersangka terancam Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (iwh)
Load more